“Kasus keterangan tidak benar sudah ada contohnya, yaitu Muhtar Ependi dan ini kesekian kalinya. Ini suatu “warning” bahwa dalam pemeriksaan pada sidang di Pengadilan Tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Setiadi.
KPK menggunakan Pasal Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka.
KPK juga pernah menerapkan pasal tersebut pada Muhtar Ependi, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sampai Mahkamah Agung menjatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar pada sekitar akhir 2015.
Muhtar Ependi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta, dan pencabutan hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby