Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait dugaan kasus suap pengesahan ABBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Di Mako Brimob Polda Sumut, Sabtu, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, tidak ada lagi kelihatan penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) melakukan aktivitas pemeriksaan.

Padahal pada Sabtu ada lima orang lagi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut.

Ke-5 anggota DPRD Sumut itu, yakni Aduhot Simamora, Evi Diana, Yan Syahrin, Oloan Simbolon dan Hardi Mulyono.

Sejumlah wartawan media cetak, “online”, radio dan televisi swasta sejak pagi telah lama menunggu pemeriksaan anggota legislatif itu di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Namun tidak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terhadap anggota DPRD Sumut.

Jumlah anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebanyak 46 orang. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut dimulai sejak Senin (29/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby