Jakarta, Aktual.com — Berkas penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang menyerat nama Bupati Budi Antoni telah rampung dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun surat dakwaan untuk tersangka Budi.

Bukan hanya Budi, penyidik KPK juga telah menyelesaikan penyidikan atas tersangka Suzana Budi Antoni, yang merupakan istri dari Budi. Dia juga terjerat dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang.

“Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU,” jelas penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9).

Sirra melanjutkan, kemungkinan besar sidang untuk Budi dan Suzana bakal digelar di Jakarta. Pasalnya, tempat kejadian perkara suap yang juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar itu berada di Jakarta.

“Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana,” terangnya.

Dalam kasusnya, Budi diduga telah memberikan uang kepada Akil Mochtar, sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat. Uang itu diberikan agar Akil bisa mengabulkan gugatan terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, yang diajukan ke MK.

Uang puluhan miliar itu, diserahkan Budi kepada Akil melalui tangan Suzanna. Namun demikian, berdasarkan informasi bukan Akil tidak menerima langsung uang tersebut, dia mendelegasikan Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby