Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami proses pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta yang tengah berlangsung. Pendalaman itu dilakukan lantaran belum ada aturan yang dijadikan pedomannya.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, pelaksanaan reklamasi sejatinya harus sesuai dengan aturan-aturan terkait zonasi dan tata ruang.

“Beberapa hal, batas wilayah laut, pengelolaan tata ruang, pengelolaan sumber daya kelautan. Terhadap ketiga hal tersebut banyak yang disarankan berdasarkan aspek regulasinya, tata laksana dan kelembagaannya,” ujar Agus saat berdiskusi dengan awak media di gedung KPK, Senin (25/4).

Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, reklamasi Pantura Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Alasannya, karena letak Pantura Jakarta itu juga melewati wilayah lainnya, seperti Tanggerang dan Bekasi.

“Sekarang dalam UU yang berlaku sekarang, kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola nasional dan pemimpinnya kementerian.”

Pernyataan Syarif ini, sebetulnya sejalan dengan pikiran Bupati Tanggerang Ahmad Zaki Iskandar. Zaki, yang pekan lalu diperiksa KPK mengatakan, bahwa pihaknya juga ikut merasakan dampak dari reklamasi tersebut.

Kata Zaki, daerah di Tanggerang yakni Kosambi, telah diajukan sebagai salah satu akses untuk masuk ke zona pulau hasil reklamasi. Dimana, PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, telah mengajukan proposal untuk pembangunan jembatan penghubung ke pulau.

“Saya hanya menegaskan bahwa Kabupaten Tanggerang berbatasan dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga, apa namanya, nyambung ke Kabupaten Tanggerang, karena batas wilayah itu kan ada di provinsi bukan di kita,” ujar Zaki di gedung KPK, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggerang sudah mendapatkan proposal yang diajukan pengembang, dalam hal ini PT Kapuk Naga. Namun, hingga kini proposal itu belum disetujui.

Alasannya, sambung Zaki, belum ada kejelasan mengenai manfaat jembatan tersebut. Menurut politikus Golkar itu, jembatan itu harus juga bermanfaat untuk kepentingan umum, bukan hanya orang-orang yang nantinya akan bermukim di pulau-pulau hasil reklamasi.

“Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI, apakah itu juga nyambung jembatannya. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu