Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong transparansi partai politik dalam segala bentuk aktivitasnya, termasuk memanfaatkan alokasi dana pembinaan yang diberikan negara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam siaran pers yang diterima, Selasa, menyebutkan berdasar hasil kajian yang dilakukan KPK tentang Pendanaan Partai Politik pada 2014, sebagian besar kasus korupsi terjadi melibatkan pengurus, kader atau anggota partai politik atau pihak yang terkait dengan kekuasaan eksekutif atau legislatif.
“Kesimpulan awal, hal ini disebabkan oleh mahalnya biaya poltik, di antaranya saat kontestasi (pemilihan),” katanya.
Dari kajian itu, KPK merekomendasikan agar negara menaikkan jumlah bantuan politik, agar parpol mendapatkan dana yang lebih besar dari negara, sehingga sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi.
Saut melanjutkan, KPK berharap akan ada perubahan regulasi yang terkait dengan pendanaan Parpol, dan pada akhirnya bisa melakukan pembenahan tata kelola demi mewujudkan Parpol yang transparan, akuntabel, dan melayani rakyat, bangsa, dan negara.
Hasil kajian KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional.
Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan (fixed cost) dan sebesar 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola Parpol (variable cost).
Dalam rangka mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip ‘matching cost’ dimana maksimal sebesar 50 persen dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi ‘fixed cost’ atau administrasi kesekretariatan) adalah sebagai insentif bagi parpol atas pengumpulan dana dari iuran anggota.
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in-kind) berupa ‘air time’ di setiap stasiun televisi kepada setiap parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye, sebagai bagian dari pendidikan politik.
Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat dan dengan prioritas untuk, menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi serta penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi.
Selain itu juga untuk pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan dan akuntabel.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby