Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dicabutnya hak politik Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola merupakan hal yang penting.
“Poin yang juga penting saya kira adalah selain jangka waktu pidana penjaranya tetapi pula tentang pidana pencabutan hak politik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).
Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli divonis enam penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Menurut Febri, pencabutan hak politik itu penting bahkan KPK mengharapkan hal tersebut bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
“Karena hal itu berangkat dari pemahaman ketika yang dipilih oleh rakyat melakukan korupsi itu sama saja artinya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat tersebut sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu,” ucap Febri.
Zumi terbukti melanggar pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerina uang atau gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan satu mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya, terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu beruapa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Atas putusan tersebut, Zumi menerimanya sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan