Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan Kasasi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Keputusan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2).
Priharsa mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempelajari putusan praperadilan secara mendalam. Dan keputusan itu juga telah meminta pertimbangan dari beberapa pakar hukum yang dirampungkan pada Rabu (18/2).
Memori Kasasi tersebut akan segera diserakan ke Mahkamah Agung (MA) dan ditangani langsung oleh Biro Hukum KPK yang akan dipimpin oleh Chatarina Girsang.
“Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG,” jelas Priharsa.
Sebelumnya, salah satu pakar hukum, Refly Harus juga menyarankan lembaga anti rasuah untuk melakukan proses hukum lanjutan untuk menyikapi putusan hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi. Awalnya ada beberapa opsi hukum yang bisa dilakukan KPK yakni Peninjauan Kembali (PK).
Salah satu poin didalam Kasasi tersebut ialah mempertanyakan keputusan hakim yang menganggap KPK tidak berwenang untuk menyidik kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut KPK hal itu sama saja dengan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby