Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.
“KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) 31 oktober atas nama SN (Setya Novanto),” ujar Pimpinan KPK, Saut Situmorang, di Kantornya, Jakarta (10/11).
Setya Novanto yang juga ketua umum partai Golkar tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
“KPK telah mengantar surat pada 3 november perihal SPDP diantar ke rumah SN di wijaya kebayoran baru pada sore hari,” kata Saut.
Saut menuturkan penetapan kembali Setya novanto melalui proses penyelidikan baru pasca sidang praperadilan 29 september silam. Dalam proses lid tersebut, KPK juga telah menyampaikan permintaan keterangaan sebanyak dua kali pada 13 dan 18 oktober, namun saat itu Setya Novanto tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang berdinas.
“Setelah proses penyelidikan dan ada bukti perlmulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK melakukan gelar perkara pada 28 oktober,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















