Jakarta, Aktual.com — Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/7). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
Ilham keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.45 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan serta didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dia ditahan KPK di Rutan Pomdam Guntur untuk 20 hari pertama.
Atas penahannya itu, politikus asal Partai Golkar mengaku telah menerima keputusan penyidik atas penahananya itu. “Yang pertama saya harus menghormati dengan baik keputusan ini. Apapun yang menjadi keputusan kita hargai dan ikuti prosedurnya,” ujar Ilham di gedung KPK.
Dalam kesempatan itu, Ilham pun sempat menegaskan bahwa PT Traya Tirta sebagai pihak ketiga juga harus bertanggung jawab atas kasus ini. KPK pun telah menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Hengky Widjaja sebagai tersangka.
“PT Traya pihak ketiga,” kata dia.
Seperti diketahui, Ilham kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya hakim praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.
Karena keputusan itu, KPK mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.
Sebagai konsekuensi, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara Ilham kini mengacu pada Sprindik baru.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu