Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat AUS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima fee proyek pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, selain AUS, anaknya yang merupakan seorang wiraswasta AW juga turut ditahan.
“Melakukan penahanan selama 20 hari sejak, 9 April sampai 28 April 2021,” kata Nurul di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Nurul mengungkapkan, mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Ghufron juga mengatakan AUS dan AW akan ditahan di rumah tahanan (rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih atau kavling c1
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 AUS, AW, dari pihak swasta/anak dari AUS, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) sekaligus pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) MTG.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i