Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditingkatkan ke penyidikan, terhitung Jumat 16 Februari 2018 dilakukan penahanan terhadap Mustafa selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
Terhadap Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid