Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.

“Jadi, diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid