Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony pada Selasa (17/3). Dia akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Guntur cabang KPK, untuk 20 hari pertama.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun 2010-2012.
Seteleh melewati pemeriksaan hampir selama sepuluh jam, Zaini keluar dari lobi gedung KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang di punggungnya bertuliskan Tahanan KPK. Dia akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Guntur cabang KPK, untuk 20 hari pertama.
“Iya benar, untuk kepentingan penyidikan ZA di tahan di Rutan Guntur,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, di gedung KPK, Selasa (17/3).
Meski begitu, ketika dimintai tanggapan perihal penahanannya, Zainin enggan berkomentar. Dia langsung merangsek masuk ke dalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 terkiat kasus pemerasan proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun 2010-2012.
Dia disangkaan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga politisi Partai Golkar tersebut mendapatkan suap sekitar Rp 1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf. Zaini mendapatkan uang tersebut dengan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















