Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan bupati Kepulauan Sula 2005-2010 yang juga calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/7).
Sedangkan kata Febri, untuk Zainal Mus juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK pada Senin memeriksa keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus di Kabupaten Kepulauan Sula itu.
Seusai diperiksa, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilkada 2018. Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.
Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid