Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Mas’ud menyatakan bahwa kliennya kooperatif selama mengikuti proses pemeriksaan di KPK.
“Pak Wali Kota Mojokerto ini orang yang kooperatif kemudian menjelaskan apa adanya, jadi tidak ada upaya-upaya secara radikal untuk melawan dan bertentangan dengan hukum acara. Jadi, apa yang diketahui dijelaskan, apa yang tidak diketahui pasti tidak mau bicara,” kata Mahfud.
Ia menyatakan bahwa alasan KPK akhirnya menahan kliennya itu terkait perlakuan yang sama terhadap semua tersangka.
“KPK hanya katakan bahwa ini untuk perlakukan yang sama terhadap semua tersangka,” ucap Mahfud. Sementara soal pemeriksaan Mas’ud kali ini, Mahfud menyatakan KPK mengklarifikasi banyak hal salah satunya soal hasil rekaman.
“Cukup banyak hanya klarifikasi kekurangan-kekurangan terhadap pemeriksaan tiga kali sebelumnya. Contohnya tentang hasil rekaman itu diklarifikasi, kemudian ada keterangan-keterangan tambahan yang dulu lupa itu dijelaskan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara