Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) pada Selasa (10/2). Dia ditahan terkait kasus melakukan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan yang digelar sejak pagi tadi, Selasa (10/2), IJ keluar sekitar pukul 16.50 WIB dengan wajah muram serta mengenakan rompi warna oranye yang dipunggungnya tertulis “Tahanan KPK”. Dia akan melewati masa tahanan sementara di Rutan Guntur Kelas 1 cabang KPK.
Bukan hanya mantan Wali Kota Periode 2008-2013 itu, lembaga ‘super body’ juga menahan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil (SJ). Dia yang merupakan partner IJ dikasus tersebut. SJ ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Meski begitu, ketika dimintai tanggapan terkait penahanannya, IJ tidak banyak berkomentar. “Saya akan mengikuti proses hukum ini, dimana pun berakhir proses hukum ini itulah ketetapan tuhan untuk saya,” ujar IJ ketika keluar dari lobi KPK.
Lain dengan sikap yang ditunjukan SJ. Kolega korupsi IJ hanya terdiam seribu bahasa tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan IJ dan SJ sebagai tersangka kasus tukar guling lahan TPA di Bokongsemar, Tega, Jawa Tengah pada 14 April 2014 lalu. IJ yang merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal itu, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
IJ dan SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















