Jakarta, aktual.com – ​KPK telah menetapkan dan menahan Aa Umbara Sutisna (AUS), Bupati Bandung Barat 2018-2023 dan Andri Wibawa (AW) yang merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 April 2021. KPK menahan AUS di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan AW di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai tersangka penerima yakni AUS, Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023. Dua orang sebagai tersangka pemberi adalah M Totoh Gunawan (MTG) dan AW (Anak AUS, swasta).

Aa Umbara Sutisna (AUS), Politisi Partai Nasdem ini diduga merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp 36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp 15,8 miliar.

Dari pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

“Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19, di kantor Polres Cimahi, Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Ketujuh saksi tersebut adalah karyawan honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ajeng Dahlia, Ajudan Bupati, Kamaluddin, karyawan bagian Administrasi Umum PT Jagat Dir Gantara Donih Adhy Heryady, dua orang pedagang Kuswati Juhari dan Ondi Juhari, PNS Agus Maolana, serta ‘supplier’ Amelaowati.

Sebelumnya, pada Senin (19/4/2021) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi terkait kasus korupsi tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020, karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan “refocusing” anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus didalami oleh tim penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Tatap Redaksi