Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al Jufri (BAA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Budi dilakukan setelah pengembangan dari vonis terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
“Dari hasil pengembangan vonis Akil, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empat Lawang,” papar Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (2/7).
Bukan hanya Budi, lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka terhadap istri Budi yakni Suzana Budi Antoni (SBA). Keduanya juga diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar.
“BAA dan SBA diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Budi diduga telah memberikan uang kepada Akil agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2013.
Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat (AS). Diduga kuat uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby