Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk menyembuhkan matanya yang disiram air keras. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menanggapi positif adanya temuan baru dalam pengungkapan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kalau sudah ada bukti baru dan segera diungkap kami sangat senang, sangat mendukung. Mudah-mudahan penyerang Mas Novel itu segera ditemukan,” ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Lebih lanjut, Syarif pun berbicara soal perlindungan terhadap pegawai lembaga antikorupsi yang tertuang dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Saya pikir dalam UNCAC juga itu ada perlindungan terhadap pegawai-pegawai lembaga antikorupsi tidak boleh ada “criminal and civil proceedings” di situ dijelaskan juga harus ada perlindungan,” ujar Syarif.

Terkait perlindungan terhadap pegawai lembaga antikorupsi tersebut, ia juga menyinggung soal kasus teror yang terjadi di kediamannya di Pancoran, Jakarta Selatan.

“Harus ada perlindungan. Jadi, kalau misalnya kita tidak mampu melindungi pegawai-pegawai KPK termasuk misalnya rumah saya dilempar bom tidak dapat juga pelemparnya, itu juga agak bertentangan,” ujar Syarif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah melaporkan kepada dirinya bahwa ada temuan yang cukup signifikan terkait investigasi kasus penyerangan air keras terhadap Novel.

“Sore kemarin kapolri udah saya undang, saya tanyakan langsung ke kapolri, saya juga ingin mendapatkan sebuah ketegasan, ada progres atau ndak. Hasilnya? Dijawab, ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan,” kata Jokowi usai acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Kepala Negara menegaskan tidak memberikan waktu lagi kepada pihak Polri untuk segera menyelesaikan kasus Novel tersebut dalam hitungan hari.

“Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya, berarti dalam waktu harian,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan