Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang tengah bergulir di DPR sudah melenceng dari kesepakatan awal, yakni memperkuat keberadaan KPK.

“Sampai saat ini RUU itu belum dibahas. Kadang saya mikir, yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana,” kata Laode dalam diskusi publik di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Diakuinya, pada saat pembahasan awal revisi UU KPK, memang telah disetujui oleh komisioner yang dipimpin pelaksana tugas Ketua KPK Taufequrrachman Ruki. Hanya saja, dalam prosesnya yang berlangsung di parlemen justru berbelok arahnya. Dari persetujuan awal memperkuat KPK menjadi memperlemah KPK.

Hal inilah yang kemudian membuat seluruh komisioner lembaga antirasuah menolak revisi UU itu dilakukan karena melenceng atau berbeda dari kesepakatan awal.

“Revisi yang sekarang sudah melenceng dari ‘gentlement agreement’ (persetujuan dengan itikad baik). Karena sudah melenceng, tidak perlu direvisi,” jelas Laode.

Semestinya, lanjut dia, jika DPR bermaksud memperkuat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang perlu dibahas adalah RUU tentang Perampasan Aset. Dengan begitu tugas KPK dalam memberantas penyakit masyarakat semakin kuat.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan keberadaan UU KPK sudah bagus sehingga tidak perlu direvisi. Ia juga mempertanyakan naskah akademik revisi atas UU KPK.

“Kalau orang seperti saya mudah-mudahan itu tidak jadi dibahas, karena sebelumnya enggak ada masalah kok, sudah bagus,” tegas Mahfud.

“Bagaimana peluang penerimaan oleh masyarakat, bagaimana kemampuan membahasnya, itu tercatat semua di dalam naskah akademik. Nah ini nggak pernah ada,” lanjut dia.

Artikel ini ditulis oleh: