Jaksa KPK mengeksekusi dua pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin
Jaksa KPK mengeksekusi dua pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, Aktual.com – Dua pengusaha, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, karena diduga menyuap hakim agung dalam kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8/2023). Ali menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung.

“(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Ali menyatakan bahwa Tanaka akan menjalani hukuman selama 6,5 tahun di Lapas Sukamiskin, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, Ivan akan mendekam selama 5,5 tahun dengan pemotongan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

“Kewajiban membayar denda Rp 750 juta,” ujarnya.

Adapun Tanaka dan Ivan merupakan debitur KSP Intidana. Tanaka disebut memiliki simpanan berjangka di koperasi itu dengan jumlah mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Namun, ia mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanannya.

Tanaka akhirnya menggugat secara perdata koperasi tersebut dan secara pidana.

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Melalui pengacaranya, Tanaka dan Ivan kemudian patungan uang hingga miliaran rupiah untuk mengkondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Dalam perkara ini, Hakim Agung yang diduga menerima suap, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara. Sudrajad merupakan hakim yang menyidangkan kasasi perdata KSP Intidana.

Sementara, satu hakim agung lainnya, Gazalba Saleh divonis bebas karena dinilai tidak terbukti menerima suap.

Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Budiman Gandi Suparman.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra