Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya jual-beli izin proyek pembangunan pembangkit listrik mikro hidro. Obral izin itu dianggap tidak benar, lantaran proyeknya pun tak kunjung dikerjakan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, awal jual-beli itu terjadi ketika investor pemegang izin tidak bersepakat dengan PLN ihwal harga listrik yang dihasilkan. Akibatnya, proyek pembangunan pembangkit listrik itu pun terbengkalai.
“Pemda keluarkan izin bangun mikro hidro. Oleh investor izin dipegang saja, proyek nggak dijalanin. Harga listrik nggak bisa diterima PLN, ketinggiannya harganya,” papar Pahala, saat dikonfirmasi Aktual.com, Rabu (25/5).
Diakui dia, izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemda tidak dapat diperbaharui. Ketika kemudian ada investor yang bersedia menjual listrik sesuai dengan harga yang diajukan PLN, investor tersebut tidak bisa mendapatkan izin baru dari Pemda.
“Pas ada investor serius mau bangun, izin sudah nggak bisa diterbitkan, karena lokasi sama. Jadi harus beli izin yang ada,” terang dia.
Hal ini lah yang harus dibenahi. Pahala juga menyesalkan keputusan Pemda terkait yang seharusnya bisa menelisik pihak investor. Mengenai siapa investornya pun sudah coba ditanyakan, namun Pahala enggan mengungkapnya.
“Nah ini yang mengkhawatirkan. Mikro hidro nggak nambah, yang pegang izin malah dagang surat, karena izinnya nggak ada kadaluarsa juga. (Yang ngeluarin izin) Kabupaten. Investornya iya pengusaha. Pemda juga sih obral izin walau nggak ada realisasinya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















