KPK terkesan hanya ‘mengunci’ para anggota DPR RI yang disebut dan tertuang dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiarto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, hilangnya nama-nama besar anggota DPR dalam kasus e-KTP merupakan salah satu tak-tik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperoleh uang.

“Pemberatasan korupsi dari dulu bau amis politisnya sudah tercium. Saling sandera, ujungnya jadi uang,” kata pria yang biasa disapa Ipang kepada redaksi Aktual.com.

Dia menilai, nama-nama yang hilang dikasus e-KTP bisa jadi hanya sebagai sapi perah oleh lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo itu. “Politisi belakangan yang dijerat kasus korupsi ada dugaan menjadi sapi perahan KPK”

Diketahui dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong jaksa KPK tidak mencantumkan nama anggota DPR RI 2009-2014 yang diduga menerima uang terkait pembahasan proyek e-KTP.

Sementara dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang disinyalir menerima uang dari Andi Narogong.
Beberapa nama yang disebut yakni, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung dan Teguh Juwarno.

Padahal secara gamblang jaksa KPK memaparkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto para penikmat duit dari e-KTP. Berikut juga jumlah yang diterima oleh anggota dewan ketika itu. Ini daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu