Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang telah menjerat Akil Mochtar, selaku Hakim Konstitusi.
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan, dalam pengembangan kasus suap sengketa Pilkada, pihaknya tengah menyasar peran beberapa Kepala Daerah. “Tentu kami akan kembangkan lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di tempat lain,” kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Dalam putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan bahwa, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang atau barang dari berbagai pasangan calon Kepala dan Wakil Daerah yang tengah bersengketa dalam sebuah Pilkada. Termasuk diantaranya sengketa Pilkada Empat Lawang dan sengketa Pilkada Buton. Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Saimun pun disebut-sebut menyuap Akil miliaran rupiah.
KPK sendiri sedang mencoba memperbaiki kinerja lembaganya dengan melakukan pengembangan kasus. Putusan terhadap Akil jadi salah satu fokus untuk dikembangkan. Hal itu terbukti dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua. Diketahui, dalam salinan putusannya, agar bisa menang dalam sengketa Pilkada Morotai 2011 silam, Rusli disebut namanya menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya kira seperti yang pernah disampaikan dahulu, kami sekarang perbaiki cara bekerja apalagi banyak praperadilan. Bisa bekerja semakin keras, bisa kedua perbaiki bagaimana kembangkan sebuah perkara,” papar Johan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu