Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi, terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Hal itu dilakukan untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“(Kasus haji) selalu dikembangkan. Pengembangan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Rabu (10/6).
Kendati demikian, untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus haji, lembaga antirasuah harus memiliki informasi baru. Dari sana barulah KPK bisa menyasar tersangka baru.
“Apakah dalam proses perkara ini, ada informasi atau data baru,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, SDA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Dia disinyalir menggelembungkan dana mengenai biaya cathering, pemondokan dan transportasi para jemaah haji.
Atas perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby