Berdasarkan laman http://dprd.jatimprov.go.id, ada 19 orang anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi masalah perekonomian.
KPK dalam perkara ini menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
Basuki diduga menerima Rp150 juta dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B. Sedangkan Rahman Agung menerima uang Rp150 juta itu dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.
Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
“Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” kata wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby