Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi menegaskan, penetapan status tersangka tidak hanya berhenti di Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Memang penetapan dua tersangka ini (Gatot dan Evy) belum berhenti pada titik sekarang. Pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat, dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak lain maka akan diproses juga,” kata Johan saat jumpa pers, digedung KPK (29/7).

Berdasarkan informasi, terdapat satu pihak swasta yang disinyalir terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia adalah kolega Gatot di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial Z.

Lebih jauh disampaikan Johan, KPK meyakini dalam kasus tersebut baik Gatot maupun istrinya, Evy Susanti bukan sebagai pelaku utama. Dengan demikian, menguat pula dugaan adanya keterlibatan pihak swasta di kasus suap itu.

“Peran GPN dan ES adalah tersangka dalam kasus, tidak ada peran pengganti atau aktor utama. Tapi sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang disimpulkan terjadi dan diduga tindak pidana korupsi,” kata Johan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Hakim PTUN Medan. Selain Gatot dan Evy, penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyeret tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta M Yagari Bhastara atau Gerry sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu