Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa salah satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai “justice collaborator” (JC).

Satu tersangka itu adalah Sopar Siburian (SSN) yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“SSN telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (5/11).

Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa KPK menghargai pengajuan JC dari Sopar Siburian.

“Yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah diterimanya,” ujar Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid