Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa salah satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai “justice collaborator” (JC).
Satu tersangka itu adalah Sopar Siburian (SSN) yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“SSN telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (5/11).
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa KPK menghargai pengajuan JC dari Sopar Siburian.
“Yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah diterimanya,” ujar Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid