KPK pada Senin telah melimpahkan Sopar Siburian bersama tiga tersangka lainnya ke tahap penuntutan. Tiga tersangka lainnya juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), dan Analisman Zalukhu (AZU).

Sidang terhadap empat tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid