Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi praktik merugikan negara dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Salah satu indikasi utama yang ditemukan penyidik adalah adanya kemahalan bayar dalam pengadaan sistem tersebut.
“Itu ada kemahalan (bayar, red) dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (25/7).
Asep menjelaskan proyek ini berlangsung saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) untuk pelanggan bahan bakar bersubsidi. Dari hasil penghitungan, pengeluaran untuk proyek digitalisasi dinilai tidak wajar.
“Ini mengambilnya dari penghitungan berapa yang dikeluarkan,” tegas Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa proyek digitalisasi itu dijalankan oleh PT Telkom, sementara Pertamina bertindak sebagai pemilik program.
“Nah, ini makanya di sini kebanyakan (tersangkanya, red) dari PT Telkom. Ini yang pelaksananya. Kalau yang pertamanya (Pertamina, red) itu pemilik programnya,” beber Asep.
Diketahui, proyek ini merupakan bagian dari transformasi digital Pertamina pada 2019–2023. KPK telah mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek ini dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak September 2024.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, meski pengumuman resmi belum disampaikan ke publik. Informasi yang diperoleh menyebut mereka adalah Dian Rachmawan dan Weriza, dua eks pejabat PT Telkom, serta Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
KPK pun terus mendalami peran PT Telkom dalam pelaksanaan proyek yang disinyalir menyebabkan kerugian negara tersebut. “Penyidikan masih berjalan. Bukti-bukti sedang terus dikembangkan,” ujar Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek-proyek digitalisasi yang seharusnya mendukung efisiensi, namun justru menjadi ladang bancakan anggaran negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















