Jakarta, Aktual.com — Putusan hakim atas terdakwa Irjen Kemendes non-aktif Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo yang masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara telah selesai dipelajari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya pun telah dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk kemudian dikembangkan ke tingkat penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain yang memiliki andil, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi.
“Adanya putusan dan laporan JPU KPK tersebut menghasilkan telaah adanya keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga memungkinkan dalam waktu dekat akan ada Surat Perintah Penyelidikan untuk kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh sejumlah pejabat Kemdes,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).
Anwar Sanusi, katanya, diduga mempunyai peran dan terlibat berkontribusi dalam pengumpulan uang suap untuk auditor BPK. Anwar Sanusi juga menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016. Terlebih, dalam persidangan terungkap agar Laporan Keuangan Kemendes mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK maka Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku uditor utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memperoleh opini WTP. Choirul pun menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara