Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut. Sugito lalu menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes. Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi.
Sugito juga melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan. Pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen, Sugito juga mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes.
Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi. Dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.
Upaya WTP
Anwar Sanusi pernah meminta bawahannya untuk melakukan mission impossible (misi yang tidak mungkin tercapai). Misi itu diduga terkait upaya mendapatkan opini WTP dari BPK. Hal itu terungkap saat Anwar Sanusi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Awalnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menanyakan seputar isi rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi. Dalam risalah rapat, Anwar diketahui meminta bawahannya untuk mengawal keinginan Menteri Desa dan PDTT agar memeroleh opini WTP dari BPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara