Jakarta, Aktual.co — Komjen Pol Budi Gunawan diketahui tidak menghadiri pemeriksaan perdana tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan, ketidakhadiran Budi Gunawan menjalani pemeriksaan setelah mendapatkan surat dari Kombes Pol Agung Makbul, dimana menunjukan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Divisi Hukum Mabes Polri, yang berisi tidak hadir lantaran menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan.
KPK menyatakan, cara yang ditunjukan tersebut tidak patut.
“Tata cara dianggap tidak patut, yang hadir di situ (Kombes Agung Makbul) tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Selain itu, KPK pun menganggap alasan yang disampaikan Mabes Polri pun juga tidak dapat dibenarkan.
“Penyidik tadi bilang, kalau alasan itu (praperadilan) diterima, maka akan jadi preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan,” tambah Priharsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby