Bahkan, kata dia, dalam putusan Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim menyatakan bahwa perhitungan BPKP sebesar Rp2,3 triliun dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi proyek e-KTP itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (20/12) telah menggelar lanjutan sidang Novanto dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan Novanto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sama-sama bersyukur terdakwa dalam keadaan sehat jadi berbeda sekali antara persidangan yang kedua dengan persidangan yang pertama semoga ini bisa menjadi sinyal yang baik. Jadi, ke depan proses persidangan akan berjalan dengan lebih baik tanpa harus ada kejadian-kejadian sakit,” kata Febri.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ant

(Wisnu)