Jakarta, Aktual.com – Empat anggota Kepolisian yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pengawal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Keempatnya yakni Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugrono dan lpda Andi Yulianto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, para polisi ini akan dikonfirmasi ihwal konstruksi suap yang dilakukan Doddy Arianto Supeno dalam mengamankan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan DAS,” kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Menurut Priharsa perkembangan terakhir yang diterima, keempatnya juga belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya pun berharap para polisi ini bisa hadir dan memberikan kesaksian demi membantu penyidik kasus suap di PN Jakpus.
“Ini merupakan panggilan kedua, dan permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum,” tutur dia.
Penyidik KPK menduga ada penyelenggara negara lain yang juga menerima suap dari Doddy. Penyidik pun meyakini pemberian suap oleh Doddy dilakukan lebih dari satu kali.
Kecurigaan penyidik terlihat sejak awal kasus ini mencuat. Dimana, ada sejumlah penggeledahan yang dilakukan di kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi sendiri tercatat telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Menurut pihak KPK, salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Nurhadi adalah mengenai dokumen dan uang Rp1,7 miliar yang disita saat menggeledah rumah Nurhadi.
Diduga barang-barang yang disita itu masih ada keterkaitan dengan pengurusan perkara. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
“Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di ‘bawah’ dan di ‘atas’, kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami,” ungkap Alex.
Artikel ini ditulis oleh: