Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktula.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki alasan kuat untuk menolak ‘justice collaborator’ yang diajukan pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pengajuan JC tersebut ditolak lantaran penyidik mengkategorikan Fahmi sebagai ‘otak’ tindakan penyuapan kepada empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Karena menurut pertimbangan tim KPK termasuk jaksa penuntut umum, pihak yang yang memberi (suap) adalah Fahmi (Darmawansyah),” jelasnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menjelaskan syarat agar pengajuan JC seorang terduga pelaku tindak pidana diterima. Syarat utamanya yakni bukan pelaku utama. Hal ini menjadi pertimbangan kuat bagi KPK untuk menolak JC Fahmi.

Pasalnya, jaksa meyakini bahwa suap yang diberikan Fahmi kepada empat pejabat Bakamla bertujuan agar perusahaannya memenangkan tender proyek ‘sattelite monitoring’ yang ditenderkan oleh pihak Bakamla pada 2016 lalu.

“Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla,” terang jaksa KPK beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby