“Jadi, itu yang kami dalami lebih lanjut secara lebih perinci bagaimana kronologis dan tahapannya yang diduga tentu terkait dengan pengurusan anggaran Bakamla, khususnya satelit monitoring yang melibatkan proses-proses di DPR RI jadi itu juga kami dalami pada pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya,” kata Febri.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300.000 dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tetapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima “fee” atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M. Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300.000 dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara