Jakarta, aktual.com – Ketua KPK Firli Bahuri resmi dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyatakan bahwa selama belum ada keputusan mengenai pemberhentian sementara dari jabatannya, Firli tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri pada malam Rabu (22/11). Firli dituduh terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi kepada SYL.
Tanak menyatakan bahwa status Firli di KPK akan berakhir setelah surat pemberhentian sementara dikeluarkan.
“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” ujar Tanak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















