Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kajian internal soal menaikkan penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka tidak terkait dengan kasus apa pun, termasuk Formula E.

“Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak ada kaitannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (4/1).

Ali mengatakan kajian tersebut saat ini masih menjadi bahan diskusi internal dan belum dipraktikkan pada penanganan kasus di KPK.

“Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan itu,” ujar Ali.

Ia pun menyatakan saat ini penanganan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih dalam tahap penyelidikan.

“Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan jadi belum pada proses proses penyidikan, karena kami sekali lagi kami profesional menangani perkara ini,” ujarnya pula.

Sebelumnya, KPK menyebut gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK itu dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan juga dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK.

Pengayaan ide itu dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan.

“Ini merupakan tradisi baik untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman,” ujar Ali melalui keterangannya pada Senin (2/1).

Oleh karena itu, KPK menilai ide dan inovasi itu menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK.

Kendati demikian, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

“Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,” kata Ali pula.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini,” kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain