Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Budi menjelaskan, perhitungan tersebut masih dilakukan secara internal oleh KPK dan telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pengumuman penyidikan disampaikan bersamaan dengan informasi bahwa KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara secara resmi.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

















