Jakarta, Aktual.com – Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dalam kasus dugaan suap proyek Monitor Satelit Bakamla.

Penersangkaan Bambang dilakukan atas hasil pertukaran informasi antara Puspom TNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dipandang oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif sebagai suatu keberhasilan.

“KPK dan Puspom TNI bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik soal penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” kata Syarif saat diminta menanggapi melalui pesan elektronik, Jumat (30/12).

Syarif yang mewakili KPK berharap agar koordinasi antara pihak dengan TNI terus terjaga. Tak hanya untuk kasus di Bakamla, tapi juga dalam kasus lain yang mungkin terungkap.

“KPK berharap koordinasi ini akan berlanjut sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan,” harapnya.

Ditambahkan Syarif, KPK juga mengapresiasi kesigapan Puspom TNI dalam mengembangkan kasus dugaan suap proyek Bakamla ini. Menurutnya, sikap TNI ini merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini bentuk komitmen yang sungguh-sungguh dari TNI untuk perbaikan internal. KPK sangat mendukung upaya-upaya tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap proyek Monitor Satelit Bakamla terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, M Adami Okta dan Stefanus Hardy.

Kemudian, dalam pengembangannya KPK menetapkan pengusaha Fahmi Darmawansyah juga sebagai tersangka. Eko diduga menerima suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar, yang diberikan melalui Adami dan Stefanus di ruang kerja Eko di Bakamla.

Suap Rp 2 miliar diduga baru sebagian dari komitmen ‘fee’ Rp 15 miliar dari nilai proyek Monitor Satelit Bakamla Rp 200 miliar. Uang tersebut diberikan Fahmi agar PT Melati bisa mendapatkan proyek yang dimaksud.

Pewarta : M Zacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs