Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Medan, Aktual.com – Tindak korupsi yang dilakukan pejabat di berbagai daerah Indonesia sebagian besar atau 80 persen melibatkan pelaku usaha. Demikian Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang saat acara Pembentukan KAD Anti Korupsi Sumut.

“Untuk menekan masalah itu sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) membentuk KAD (Komite Advokasi Daerah) Antikorupsi,” ujar dia, Rabu (25/4).

Menurut Saut, kasus korupsi yang melibatkan para pelaku usaha dengan modus antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Akibat kasus itu, hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 184 orang. Jumlah iti lebih tinggi dibandingkan pejabat eselon I/II/III yang melakukan korupsi sebanyak 175 orang dan anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang serta kepala daerah 89 orang.

Dengan terbentuknya KAD Antikorupsi, KPK ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas dan mencari solusi atas kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara