Saut menjelaskan, pembentukan KAD Antikorupsi itu tidak hanya dibentuk di tingkat daerah, tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite itu bernama Komite Advokasi Nasional (KAN) Antikorupsi.
Menurut Saut, untuk tahap awal pada tahun 2017, ada lima sektor yang digarap KAN Antikorupsi yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan. Sektor itu strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.
“Sementara untuk tingkat daerah, komite itu dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan regulator daerah,” katanya.
Pada tahun 2017, KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 akan dibuat di 26 provinsi lainnya. “Sumut merupakan provinsi yang ke-15 yang dibentuk KAD, Antikorupsi,” katanya.
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, mengatakan, pembentukan KAD Antikorupsi di Sumut sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumut tahun 2013-2018 yaitu Menjadi Provinsi yang Berdaya Saing Menuju Sumut Sejahtera.
Pemprov Sumut mengpresiasi KPK yang melakukan pendampingan pembentukan KAD Antikorupsi Sumut.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara