Jakarta, Aktual.co — Banyaknya pihak swasta yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pun mendapatkan penilain tersendiri dari lembaga tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyebut, kalangan swasta yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK mencapai 40 persen.
“Ada tren yang menarik, sekarang swasta itu pihak yang terlibat hampir 40 persen di case-case yang ditangani KPK itu melibatkan swasta,” kata Bambang di sela acara Forum Pemerintah dan Swasta dalam Manajemen Gratifikasi‎ di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (26/11).
Apalagi, sambung dia, selama ini pihak swasta meletakkan korporasi bukan di bagian penting untuk membangun gerakan pemberantasan korupsi. Padahal sambung Bambang, sebuah perusahaan memiliki business ethic bahwa menyuap itu hal yang tabu. Sebab dengan menyuap justru bukan memperlancar tapi malah menghancurkan perusahaan tersebut.
‎”Padahal sebenarnya di swasta itu kan dia mempunyai business ethic, menyuap itu menjadi hal yang ditabukan karena bisa memukul dia sendiri, misalnya overheat production-nya meningkat.”
Jika hal tersebut dia ketahuan memberi, lanjut Bambang, pemberinya bisa pun bisa dikenakan juga. “Jadi risikonya itu tinggi itu lho.”
Bambang pun menyebut seharusnya perusahaan mempunyai unit pengendali gratifikasi yang juga sedang digalakkan di kementerian atau pihak pemerintah. Dengan begitu, pemberantasan korupsi bisa menyebar ke berbagai lini.
“Itu sebabnya kita harus mulai masuk, ada nggak sih masalahnya di situ, jangan-jangan sebenarnya swasta itu orang yang diperas, kalau excursion itu kan pelaku kejahatannya yang memeras, jangan-jangan mereka itu korban, tapi sebagiannya ya itu, karena tidak perform karena tidak mendapat fasilitas dia menyuap,” kata Bambang.
Acara itu sendiri digagas oleh Transparency International Indonesia (TII) ‎dan KPK bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Indonesia Global Compact Network (IGCN), dan Indonesia Business Links (IBL). Hadir pula Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Executive Board TII Natalia Soebagjo. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu