Jakarta, Aktual.com – Mantan jaksa yang menjadi terpidana kasus suap ihwal Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, bebas dari masa penahanan. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pekan lalu, Jumat (12/5).
Pembebasan mantan jaksa ini menjadi perhatian lantaran yang bersangkutan baru menjalani masa hukuman selama sembilan tahun, dari vonis 20 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu lembaga yang menyorotinya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, harus ada penjelasan secara resmi dari pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM yang mengurut pada Direktorat Jenderal Pemasyarakat.
“Perlu dijelaskan lebih jauh kenapa sampai baru 9 tahun sudah dibebaskan. Padahal, dijatuhi hukuman 20 tahun, tapi kemudian diberikan pembebasan bersyarat,” sindir Febri, saat diminta menanggapi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).
Dijelaskan Febri, sesuai undang-undang pemotongan masa tahanan bisa diberikan jika terpidana sudah melalui minimal 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhi. Aturan ini yang kemudian dipertanyakan, apakah tidak berlaku untuk Urip.
Menurutnya, pembebasan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah. KPK rasa akan ada akibat, dan bukan tak mungkin pula keputusan pembebasan Urip terjadi lagi bagi terpidana-terpidana kasus korupsi lainnya.
“Kita bicara tentang akibatnya. Jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten, misalnya satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi tapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan oleh publik,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Urip selaku jaksa divonis bersalah menerima sejumlah suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar 660 ribu dolar Amerika Serikat. Hukuman Urip dijatuhi oleh majelis hakim pada 2008 silam.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: