Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak mau gegabah, dalam meningkatkan status penanganan kasus pengadaan tanah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pengungkapan korupsi dalam pengadaan tersebut, harus dibuktikan dengan cara yang ‘waras’.

“Kami dalami terus dan baca file nya lagi lah ya. Mudah-mudahan waras isi file-nya. Namanya juga Sumber Waras,” kata Saut lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Saut sudah mengindikasikan jika pihaknya akan segera menaikan status kasus pengadaan tanah YKSW ke tahap penyidikan. Yang artinya, bakal ada tersangka dalam kasus tersebut.

“Itu adalah kata yang pas, untuk sementara waktu (belum ada tersangka),” ujar Saut.

Sebagai informasi, dugaan KPK akan adanya korupsi dalam pembelian lahan YKSW ini sejalan dengan hasil audit investigasi dari BPK. Dalam auditnya BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil, termasuk kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

DPRD DKI pun menilai janggal pembelian lahan ini. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menegaskan bahwa pembelian lahan ini awalnya tidak tercantum dalam KUA-PPAS.

Hal itu pun diperkuat dengan sikap Kementerian Dalam Negeri. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam surat tersebut Dirjen Keuanngan Kemendagri meminta Ahok mengevaluasi perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu