Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli telah mundur dari jabatannya, akan tetapi beberapa pengamat mendorong kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke penegak hukum.

Terkait hal ini, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK dalam keterangan resminya mengatakan Lili Pintauli sudah bukan bagian dari pegawai KPK.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud,” katanya, Rabu, (13/7).

Oleh karena itu, menurutnya jika Lili bukan bagian dari Pegawai KPK maka persidangan tidak bisa dijalankan lagi.

“Ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas KPK,” ujar Ali.

Ia juga mengatakan jangan sampai penegakkan etik oleh Dewan Pengawas menabrak hukum yang telah ada.

“Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi,” tutur Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain