Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, pertemuan Chairman PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan petinggi DPRD DKI, merupakan bagian dari proses suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pihaknya kini tengah mendalami peristiwa yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi itu.

“Apa isi pertemuan itu masih di dalami oleh penyelidik, tapi dipercaya pertemuan tersebut merupakan rangkaian pertemuan proses dan penyertaan masing-masing pihak terkait konstruksi kasus,” kata Saut dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin (25/4).

Lewat penelusuran tersebut, tutur Saut, penyidik bisa melakukan pengembangan kasus, yang tentunya dapat berujung pada penetapan tersangka baru. “Bisa saja kasusnya berkembang.”

Pertemuan yang diduga digelar Januari 2016 dan dua hari sebelum tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi itu, dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua M Taufik, Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Muhammad Sangaji serta Ketua Pansus Reklamasi dari fraksi Partai PKS Selamat Nurdin.

Berdasarkan informasi, dalam pertemuan itu pihak DPRD dan Aguan bersepakat soal nominal ‘fee’ untuk mengesahkan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Saut pun mengakui ada kesepakatan itu.

“Saya belum dalami detil soal jumlahnya (kesepakatannya),” kata Saut lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Jumat (22/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu