Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening milik bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis. Jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana menyebut, transaksi mencurigakan itu telah dijadikan bukti oleh penyidik untuk menjerat OC Kaligis kedalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

“Bahwa dalam pengembangan penyidikan, di temukan adanya transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya ‘prosid of crime’ yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa (OC Kaligis),” kata jaksa Yudi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Bukan hanya di kasus suap PTUN Medan, jaksa Yudi bahkan mengindikasikan adanya kejahatan lain yang dilakukan OC Kaligis. Dan hal tersebut tercermin dari beberapa transaksi yang dilakukan politikus partai Nasdem itu.

“Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut,” ujar Jaksa.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan OC Kaligis disebutkan bahwa dia telah melakukan penyuapan terhadap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera. Adapun jumlah uang yang sudah dikeluarkan OC Kaligis untuk menyuap pihak tersebut, yakni sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura.

Menurut pemaparan yang tertuang dalam surat dakwaan itu, uang tersebut berkaitan dengan pemberian dari istri muda Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. OC Kaligis memang sempat menerima sejumlah uang sebesar 30 ribu Dollar AS dari Evy.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu