Dalam OTT yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4), itu KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS di Tipikor dan menyita uang sebesar Rp913juta.

Jakarta, Aktual.com — Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pemberian suap kepada panitera atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang lebih besar.

“Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar. Ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang kita tangkap kemarin. Status berikutnya kita belum tahu akan tapi tergantung fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan,” kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4).

Dia menegaskan, bahwa Edy hanya pihak perantara dan masih ada pihak selain Edy dalam kasus ini.

“Ini baru perantaranya yang ditangkap pasti ada pelaku berikutnya tapi pasti akan kita dalami. Kita mendalami karena dari keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri.”

Terkait kasus yang sama, KPK juga sudah menggeledah empat tempat.

Pertama di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, kedua di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiga rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

“Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” ungkap Agus.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu